PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Nama : Fahrizan Ma’ruf Nur Firdaus
NPM : 4301.17.215
Kelas : Sore
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen : Dr. A. Widiada Gunakaya SA.,
S.H., M.H.
A.
PENDAHULUAN
Hukum adalah seperangkat aturan
tertulis atau tidak tertulis yang memberikan sebuah keadilan untuk masyarakat, bersifat
mengatur dan memaksa. Bicara tentang hukum adalah membicarakan hubungan antar
manusia. membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan keadilan.
Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas ataupun samar rupanya,
senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak dapat
membicarakan hukum hanya sampai kepada
wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai
ekspresi dari cita cita keadilan di masyarakat.
Sangatlah tidak sulit untuk memaparkan
bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Banyak tangis
dan ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, bahkan tidak jarang emosi
masyarakat semakin tersulut dikala ada pihak – pihak tertentu memanfaatkan
hukum dalam mencapai suatu tujuan tertentu tanpa menggunakan hati nurani. Sangatlah
jelas bahwa segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di
Indonesia, dan Indonesia sendiri memiliki hukum yang secara gamblang tertulis
dalam Undang – Undang. tapi jika kita lihat secara kasat mata, akhir – akhir
ini hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Kita ambil berbagai kasus mengenai
aparatur negara yang tidak memiliki ujung penyelesaian yang jelas, bahkan dapat
hilang begitu saja. Coba bandingkan dengan kasus yang mengenai kaum miskin,
yang mungkin hanya dengan masalah kecil saja namun penyelesainnya sangatlah
berlebihan bahkan di hukum hingga membabi buta.
B. PEMBAHASAN
Dalam Buku “Pengantar Ilmu Hukum”
karangan Dr. A. Widiada Gunakaya SA,. S.H., M.H. dijelaskan apa yang dimaksud
dengan hukum, yaitu dalam bentuknya yang tertulis yang merupakan hukum positif,
sehingga terwujud menjadi suatu kenyataan, haruslah melalui beberapa tahapan
yakni perbuatan hukum, penegakan hukum, peradilan serta administrasi keadilan.
Perbuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses hukum. Ia merupakan
momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keaadan yang diatur oleh
hukum. Ia juga merupakan pemisah antara dunia social dengan dunia hukum
(Satjipto Rahardjo, 2000 : 176).
Inti dari penegakan hukum adalah
terletak pada “kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di
dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, serta
mempertahankan kedamaian dan pergaulan hidup (Soerjono Soekanto, 2005:5)
Di dalam proses penegakan hukum
paling tidak terdapat 3 komponen penting yang saling berinteraksi bahkan
berinterdependensi antar komponen yaitu,
a. Hukum
(peraturan perundang-undangan);
b. Aparat
hukum (badan penegak hukum);
c. Perilaku-perilaku
yang secara formil dan meteriil berlawanan dengan norma hukum (kesadaran hukum
masyarakat).
Dan
agar penegakan hukum terwujud secara konkret diperlukan proses, “Suatu proses
bekerja dan berfungsinya hukum oleh aparat hukum terhadap perilaku-perilaku
yang secara formal materiil berlawanan dengan norma-norma hukum” (Widiada
Gunakaya : 2008 24-25)
Ketiga komponen penegakan hukum
tersebut sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari tiga komponen system hukum,
dan budaya hukum yang juga satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan
(wholeness). Oleh karena itu untuk mencapai keberhasilan system hukum ini,
demikian pula keberhasilan penegakan hukum, sangat bergantung sekali kepada
eksistensi, artikulasi, “performance” dan inner-capacity” dari masing-masing
komponen.
C.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Lanjut menurut Soejono Soekanto,
penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut
mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak
pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, antara lain sebagai
berikut:
1. Faktor
hukumnya sendiri yakni undang-undang;
2. Faktor
penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
3. Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4. Faktor
masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5. Faktor
kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan
satu dengan lainnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga
merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.
Faktor pertama, yakni undang-undang
menjadi faktor utama dalam menunjang lahirnya penegakan hukum. Menurut
Purbacaraka & Soerjono Soekanto, yang diartikan dengan undang-undang dalam
arti materiil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh
penguasa pusat maupun daerah yang sah. Maka undang-undang tersebut mencakup
peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga negara atau golongan tertentu
saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah negara dan peraturan setempat
yang hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja.
Dalam mencapai tujuannya, agar
undang-undang dapat dijalankan secara efektif, maka di dalam undang-undang
haruslah menganut asas-asas umum, antara lain:
1. Undang-undang
tidak berlaku surut;
2. Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi pula;
3. Undang-undang
yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum. Artinya,
terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan
peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan
undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum,
yang juga dapat mencakup pertistiwa khusus tersebut;
4. Undang-undang
yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu.
Artinya, undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku di mana diatur mengenai
suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang
berlaku belakangan yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna
atau tujuannya berlainan atau berlawanan dengan undang-undang lama tersebut;
5. Undang-undang
tidak dapat diganggu gugat;
6. udang-undang
mestinya partisipatif, artinya dalam proses pembuatannya dibuka kesempatan
kepada masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu. Ini dimaksudkan agar
undang-undang tidak sewenang-wenang.
Undang-undang sebagai sumber hukum dan
faktor dalam menunjang penegakan hukum, sering ditemui kendala dan masalah,
antara lain:
1. Tidak
diikutinya asas-asas berlakunya undang-undang;
2. Belum
adanya peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan
undang-undang;
3. Ketidakjelasan
arti kata-kata di dalam undang-undang yang sangat mengakibatkan kesimpangsiuran
di dalam penafsiran serta penerapannya.
Faktor kedua dalam mempengaruhi
penegakan hukum, yakni penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksudkan di sini
adalah mereka yang berkecimpung dalam bidang penegakan hukum. Kalangan tersebut
mencakup mereka yang bertugas di Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pengacara,
dan Pemasyarakatan.
Menurut Soerjono Soekanto, seorang
penegak hukum, sebagaimana halnya dengan warga-warga masyarakat lainnya,
lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan. Dengan demikian tidaklah
mustahil, bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (status
conflict dan conflict of roles). Bila di dalam kenyataannya terjadi suatu
kesenjangan antara peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya
dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan
(role-distance).
Selanjutnya faktor ketiga yang
mempengaruhi penegakan hukum ialah faktor sarana atau fasilitas. Tanpa adanya
sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan
berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain mencakup
tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan
yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Bila hal-hal itu tidak
terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
Faktor keempat dalam hal menunjang
penegakan hukum adalah faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari
masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh
karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi
penegakan hukum tersebut.
Masalah-masalah yang sering timbul dalam
masyarakat yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dapat berupa:
1. masyarakat
tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau
terganggu;
2. masyarakat
tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya;
3. masyarakat
tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya-upaya hukum karena faktor-faktor
ekonomi, psikis, sosial, atau politik.
Selanjutnya faktor kebudayaan lex non scripta menjadi faktor yang
berperan dalam mempengaruhi lahirnya penegakan hukum. Kebudayaan (sistem) hukum
pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku,
nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi mengenai apa yang dinilai baik dan
apa yang dinilai tidak baik.
D. TUJUAN
HUKUM DI INDONESIA :
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk
membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum
tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu
menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan.
Harus diingat bahwa hukum senantiasa
tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
atau kegunaan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam
peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab
itu, maka bagian kepemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu
sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan
sungguh-sungguh.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah tertera dalam undang-undang,
pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas dalam
penegakan hukum, hukum yang tertera dalam lingkungan masyarakat, dan
kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera). Keefektivitasannya hukum di
Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.
Penegakan hukum berasal dari masyarakat,
dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu,
dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan
hukum tersebut.
Pengawasan terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan
dalam rangka membatasi kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah
satu caranya adalah dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa
malu untuk membuat kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang
hakim. Namun ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara
ini akan maju dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika
keputusan hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap
pengadilan dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap
buruk.
Ada kalanya masyarakat kurang mengetahui
alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim, sehingga hukuman yang tidak
sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil. Biarkan keputusan hakim berjalan,
adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah
wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak
hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum beserta hakim
yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat dan menunjukkan adanya
keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia ini akan kembali
bernilai positif.
Pentingnya
menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu
dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan
penegakan hukum yang berkeadilan.
Sumber
:
- Widiada Gunakaya. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Harapan Baru
- Soerjono Soekanto, 2008, Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 5.
Komentar
Posting Komentar