PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Nama               : Fahrizan Ma’ruf Nur Firdaus
NPM               : 4301.17.215
Kelas               : Sore
Mata Kuliah    : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen              : Dr. A. Widiada Gunakaya SA., S.H., M.H.

A.    PENDAHULUAN

            Hukum adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang memberikan sebuah keadilan untuk masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa. Bicara tentang hukum adalah membicarakan hubungan antar manusia. membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan keadilan. Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas ataupun samar rupanya, senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula. Kita tidak dapat membicarakan hukum  hanya sampai kepada wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai ekspresi dari cita cita keadilan di masyarakat.

Sangatlah tidak sulit untuk memaparkan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Banyak tangis dan ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, bahkan tidak jarang emosi masyarakat semakin tersulut dikala ada pihak – pihak tertentu memanfaatkan hukum dalam mencapai suatu tujuan tertentu tanpa menggunakan hati nurani. Sangatlah jelas bahwa segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di Indonesia, dan Indonesia sendiri memiliki hukum yang secara gamblang tertulis dalam Undang – Undang. tapi jika kita lihat secara kasat mata, akhir – akhir ini hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Kita ambil berbagai kasus mengenai aparatur negara yang tidak memiliki ujung penyelesaian yang jelas, bahkan dapat hilang begitu saja. Coba bandingkan dengan kasus yang mengenai kaum miskin, yang mungkin hanya dengan masalah kecil saja namun penyelesainnya sangatlah berlebihan bahkan di hukum hingga membabi buta.

B.     PEMBAHASAN

Dalam Buku “Pengantar Ilmu Hukum” karangan Dr. A. Widiada Gunakaya SA,. S.H., M.H. dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum, yaitu dalam bentuknya yang tertulis yang merupakan hukum positif, sehingga terwujud menjadi suatu kenyataan, haruslah melalui beberapa tahapan yakni perbuatan hukum, penegakan hukum, peradilan serta administrasi keadilan. Perbuatan hukum merupakan awal dari bergulirnya proses hukum. Ia merupakan momentum yang memisahkan keadaan tanpa hukum dengan keaadan yang diatur oleh hukum. Ia juga merupakan pemisah antara dunia social dengan dunia hukum (Satjipto Rahardjo, 2000 : 176).

Inti dari penegakan hukum adalah terletak pada “kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, serta mempertahankan kedamaian dan pergaulan hidup (Soerjono Soekanto, 2005:5)

            Di dalam proses penegakan hukum paling tidak terdapat 3 komponen penting yang saling berinteraksi bahkan berinterdependensi antar komponen yaitu,
a.       Hukum (peraturan perundang-undangan);
b.      Aparat hukum (badan penegak hukum);
c.       Perilaku-perilaku yang secara formil dan meteriil berlawanan dengan norma hukum (kesadaran hukum masyarakat).

Dan agar penegakan hukum terwujud secara konkret diperlukan proses, “Suatu proses bekerja dan berfungsinya hukum oleh aparat hukum terhadap perilaku-perilaku yang secara formal materiil berlawanan dengan norma-norma hukum” (Widiada Gunakaya : 2008 24-25)

            Ketiga komponen penegakan hukum tersebut sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari tiga komponen system hukum, dan budaya hukum yang juga satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan (wholeness). Oleh karena itu untuk mencapai keberhasilan system hukum ini, demikian pula keberhasilan penegakan hukum, sangat bergantung sekali kepada eksistensi, artikulasi, “performance” dan inner-capacity” dari masing-masing komponen.

C.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Lanjut menurut Soejono Soekanto, penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, antara lain sebagai berikut:
1.      Faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang;
2.      Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
3.      Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
4.      Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5.      Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan satu dengan lainnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.

Faktor pertama, yakni undang-undang menjadi faktor utama dalam menunjang lahirnya penegakan hukum. Menurut Purbacaraka & Soerjono Soekanto, yang diartikan dengan undang-undang dalam arti materiil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Maka undang-undang tersebut mencakup peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga negara atau golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah negara dan peraturan setempat yang hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja.

Dalam mencapai tujuannya, agar undang-undang dapat dijalankan secara efektif, maka di dalam undang-undang haruslah menganut asas-asas umum, antara lain:

1.      Undang-undang tidak berlaku surut;
2.      Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
3.      Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum. Artinya, terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum, yang juga dapat mencakup pertistiwa khusus tersebut;
4.      Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu. Artinya, undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku di mana diatur mengenai suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna atau tujuannya berlainan atau berlawanan dengan undang-undang lama tersebut;
5.      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat;
6.      udang-undang mestinya partisipatif, artinya dalam proses pembuatannya dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu. Ini dimaksudkan agar undang-undang tidak sewenang-wenang.

Undang-undang sebagai sumber hukum dan faktor dalam menunjang penegakan hukum, sering ditemui kendala dan masalah, antara lain:
1.      Tidak diikutinya asas-asas berlakunya undang-undang;
2.      Belum adanya peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang;
3. Ketidakjelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang sangat mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya.

Faktor kedua dalam mempengaruhi penegakan hukum, yakni penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang berkecimpung dalam bidang penegakan hukum. Kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pengacara, dan Pemasyarakatan.

Menurut Soerjono Soekanto, seorang penegak hukum, sebagaimana halnya dengan warga-warga masyarakat lainnya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (status conflict dan conflict of roles). Bila di dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antara peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (role-distance).

Selanjutnya faktor ketiga yang mempengaruhi penegakan hukum ialah faktor sarana atau fasilitas. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Bila hal-hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.

Faktor keempat dalam hal menunjang penegakan hukum adalah faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.

Masalah-masalah yang sering timbul dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dapat berupa:
1.      masyarakat tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu;
2.      masyarakat tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya;
3.      masyarakat tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya-upaya hukum karena faktor-faktor ekonomi, psikis, sosial, atau politik.

Selanjutnya faktor kebudayaan lex non scripta menjadi faktor yang berperan dalam mempengaruhi lahirnya penegakan hukum. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi mengenai apa yang dinilai baik dan apa yang dinilai tidak baik.

D.    TUJUAN HUKUM DI  INDONESIA :
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan.

Harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan atau kegunaan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka bagian kepemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukum yang memang sudah tertera dalam undang-undang, pihak-pihak yang menegakan hukum itu sendiri, sarana atau fasilitas dalam penegakan hukum, hukum yang tertera dalam lingkungan masyarakat, dan kebudayaannya sendiri (nilai-nilai yang tertera). Keefektivitasannya hukum di Indonesia juga bergantung dari faktor-faktor ini.

Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.

Pengawasan  terhadap kewenangan hakim perlu dilakukan dalam rangka membatasi kekuasaannya agar tidak bertindak sewenang-wenang. Salah satu caranya adalah dengan menunjukkan keteladanan dan menekankan pada rasa malu untuk membuat kesalahan. Dari sinilah akan terlihat martabat seorang hakim. Namun ada beberapa yang harus dipikirkan dan pertimbangkan lagi, negara ini akan maju dan baik juga karena adanya kepercayaan masyarakat publik, ketika keputusan hakim terus dianggap salah, masih adanya ketidak percayaan terhadap pengadilan dan hukum, maka penegakan hukum secara umum akan selalu dianggap buruk.
           
Ada kalanya masyarakat kurang mengetahui alasan-alasan dari pengambilan keputusan hakim, sehingga hukuman yang tidak sebanding pun dianggap masyarakat tidak adil. Biarkan keputusan hakim berjalan, adanya opini-opini negatif ataupun kritik mengenai hukum Indonesia sangatlah wajar, hal ini terkait perkembangan penegakan hukum itu sendiri. Dari pihak hakim pun harus menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum beserta hakim yang terlibat memutuskan hukum memiliki martabat dan menunjukkan adanya keadilan. Dari situlah penegakan hukum negara Indonesia ini akan kembali bernilai positif.

Pentingnya menata dan memperbaiki tatanan penegakan hukum negara Indonesia saat ini perlu dilaksanakan. Konsistensi dalam hukum juga sangat diperlukan untuk kebaikan penegakan hukum yang berkeadilan.


Sumber :

  • Widiada Gunakaya. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Harapan Baru
  • Soerjono Soekanto, 2008, Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 5.

Komentar